OJK Akan Beri Kemudahan Restrukturisasi Kredit untuk Bank Tertentu

Amal Ihsan Hadian
2 Agustus 2017, 17:00
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Tetapi jika NPL di suatu bank terjadi karena aspek internal, seperti pengelolaan kredit yang tidak hati-hati atau mekanisme pengawasan yang tidak berjalan, maka bank tersebut tidak akan mendapat fasilitas relaksasi.

Para bankir masih berharap relaksasi restrukturisasi kredit tersebut tetap berlaku karena kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil. Meskipun aturan relaksasi itu sudah berhasil menekan angka kredit seret perbankan di kisaran 3%. Sampai akhir Mei lalu, rata-rata rasio NPL industri perbankan sebesar 3,09%.

Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi berharap, OJK akan memperpanjang masa berlaku aturan relaksasi restrukturisasi kredit karena kondisi ekonomi sejatinya belum kondusif. Direktur utama PT Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo  juga berpendapat, perpanjangan aturan relaksasi masih dibutuhkan karena ada pelemahan ekonomi dan kondisi dunia usaha masih lesu.

Menurut Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, jika aturan relaksasi restrukturisasi kredit tidak diperpanjang, perbankan akan membutuhkan proses yang lebih lama untuk memperbaiki kualitas kredit yang masuk ke NPL menjadi kolektabilitas lancar.

Meski begitu, perbankan sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi jika OJK memutuskan tidak memperpanjang aturan relaksasi restukturisasi kredit. Misalnya, dengan melakukan antisipasi dini terhadap debitor yang punya potensi bermasalah.

Selain itu, bank lebih aktif melakukan penagihan cicilan. Intinya,jangan sampai ada kredit yang kolektabilitasnya sudah masuk kategori perhatian khusus 'naik kelas' jadi kredit bermasalah atau NPL.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...