Ditjen Pajak Intip Rekening, Target Kenaikan Rasio Pajak Bisa Tercapai

Desy Setyowati
25 Juli 2017, 18:05
ATM
Arief Kamaludin|KATADATA
ATM

Meski begitu, Prastowo menekankan, dampak pemberlakuan Perppu dan kerja sama AEoI terhadap rasio pajak bergantung pada banyak faktor. “Prosesnya panjang karena butuh IT yang bagus," kata dia. "Kalau yang wajib pajak luar negeri tergantung pada efektivitas pertukaran, misalnya, apakah negara mitra kooperatif?"

Sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat potensi harta wajib pajak Indonesia di luar negeri sebesar Rp 4 ribu triliun. Adapun saat program pengampunan pajak (tax amnesty) berlangsung tercatat deklarasi harta luar negeri baru sebesar Rp 1.036 triliun. Ini artinya, masih ada potensi pajak yang besar. (Baca juga: Sri Mulyani Bantah Konspirasi Perppu Buka Rekening dan Tax Amnesty

Namun, Prastowo menekankan, data keuangan yang diperoleh Ditjen Pajak masih perlu dianalisis untuk mengetahui ada potensi pajak di dalamnya atau tidak. “Perlu dianalsisis dan diverifikasi," ucapnya. (Baca juga: DPR Minta Sri Mulyani Waspadai Amerika Jadi Surga Baru Pajak)

Pendapat senada disampaikan Peneliti Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako. Ia memprediksi dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun untuk melihat hasil kerja sama AEoI. Alasannya, ada jeda waktu untuk melakukan analisis data. Apalagi, pemerintah juga masih harus gencar melakukan kerja sama tax treaty agar proses pertukaran data dengan negara yang lain bisa berlangsung cepat.

"Hitung-hitungan saya dua sampai tiga tahun, enggak bisa langsung dapat Rp 3 ribu triliun. Kalau Agustus sudah bisa dibuka maka Ditjen Pajak bisa periksa nama-nama itu," ujar dia. "Tapi saya yakin (rasio pajak) bisa naik satu persen per tahun," ucapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...