Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Tiongkok, Menyusul Swiss dan Makau

Desy Setyowati
20 Juni 2017, 11:31
Pajak Menkeu Darmin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Konferensi pers penerbitan Peraturan Presiden mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan kesepakatan dengan Hong Kong merupakan salah satu syarat yang diminta Singapura sebelum menyepakati perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia. "Ada permintaan Singapura, syaratnya bahwa Hong Kong harus ikut,” ujarnya. Artinya setelah Hong Kong, negara lain yang akan menyusul adalah Singapura.

Hong Kong dan Singapura memang termasuk salah satu target yang dibidik Pemerintah Indonesia. Alasannya, menurut Sri Mulyani, dua negara tersebut termasuk dalam daftar tertinggi negara asal peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir Maret lalu. Posisi pertama ditempati Singapura, disusul berturut-turut oleh Hong Kong, Macau dan Inggris.

Jadi, pemerintah akan memprioritaskan pengejaran para penghindar pajak ke negara-negara tersebut. "Ini adalah tempat utama dari wajib pajak kami tempatkan asetnya,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah telah meneken perjanjian Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) dengan puluhan negara untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak. Sri Mulyani mengatakan MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak dan badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara.

(Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)

Melalui MLI ini maka kerja sama dilakukan tanpa perlu melalui proses negosiasi bilateral. Sebab, ada 68 negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut. “(Penandatanganan MLI) akan segera disusul 30 negara lain," kata dia dalam keterangan tertulisnya, 7 Juni lalu.

Menurut Sri Mulyani, dengan kerja sama tersebut, Indonesia bisa mengamankan penerimaan negara dengan mencegah penghindaran pajak berupa penyalahgunaan tax treaty. Selain itu, Indonesia bisa juga mencegah penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui tindakan memecah fungsi organisasi dan waktu kontrak, rekayasa kontrak, atau rekayasa kepemilikan.

Sebelumnya, untuk menjalankan AEoI, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui peraturan tersebut, lembaga keuangan di antaranya perbankan dan asuransi jadi memiliki kewajiban untuk menyetor data keuangan nasabah secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...