Ditjen Pajak Dapat Restu Intip Data Rekening Nasabah WNI di Hong Kong

Safrezi Fitra
16 Juni 2017, 14:56
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya. Namun, dia masih belum mau menyebutkan negara mana saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan kesepakatan dengan Hong Kong merupakan salah satu syarat yang diminta Singapura sebelum menyepakati perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia. "Ada permintaan Singapura, syaratnya bahwa Hong Kong harus ikut,” ujarnya. Artinya setelah Hong Kong, negara lain yang akan menyusul adalah Singapura.

Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi pajak akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)

Pemerintah juga telah mempersiapkan aturan untuk pelaksanaan AEoI, seperti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi regulasi pelaksanaan AEoI di dalam negeri. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak dengan negara lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...