Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi

Desy Setyowati
8 Juni 2017, 09:55
Sigit Wimboh
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Dua calon Ketua Komisioner OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono, berjabatan tangan saat mengikuti proses seleksi di Komisi Keuangan DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/6).

"Metodenya kalau usulan pemerintah, memilih sekaligus tujuh orang. Kalau kami satu dulu, yang ketua," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6). "Yang tidak terpilih sebagai ketua bisa dimasukkan di cluster (jabatan) manapun tapi ketika memilih anggota tetap memerhatikan kompetensi per cluster itu."

Meski begitu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana mengatakan, Komisi Keuangan masih akan menggelar rapat internal untuk menetapkan metode pemilihan Dewan Komisoner OJK. Meski begitu, ia mengatakan, mekanisme pemilihan sebetulnya sudah tertuang dalam UU OJK, DPR hanya menetapkan ketua beserta anggotanya. Bukan menentukan bidang mana saja yang bisa ditempati masing-masing anggota terpilih.

"Kami di DPR nanti akan menggunakan sistem seperti UU OJK bahwa DPR diminta pilih satu pimpinan. Kalau yang enggak terpilih boleh ikut (bursa pemilihan anggota OJK) dua tahap," kata dia. (Baca juga: Ikut Seleksi Calon Bos OJK, Wimboh Janjikan Sanksi 'Shock Therapy')

Rapat internal rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/6), setelah Komisi Keuangan menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon Dewan Komisioner OJK. Adapun, pemilihan direncanakan untuk digelar pada Kamis malam.

Sebagai gambaran, tujuh posisi Dewan Komisioner OJK yang diperebutkan yaitu Ketua Dewan Komisioner; Wakil Ketua Dewan Komisioner; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan​; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB); Ketua Dewan Audit; serta, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...