DPR Minta Dilibatkan Susun Skema Penyelamatan Bumiputera

Miftah Ardhian
20 April 2017, 19:49
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski begitu, Johnny mengatakan, sampai saat ini Bumiputera masih belum mengalami gagal bayar kewajibannya. Dana yang dimiliki masih bisa menutupi klaim yang diajukan pemegang polis.

Namun, dia meminta upaya penyelamatan ini harus segera dilakukan karena jangan menjadi bom waktu kalau terjadi gagal bayar. Untuk itu, skema penyelamatan Bumiputera harus segera dirampungkan.

Beberapa skema penyelamatan yang pernah digadang-gadang seperti penjualan saham perdana ke publik atau Initial Public Offering (IPO) dan divestasi. Namun, skema itu masih belum dijalankan dan harus kembali dipikirkan secara matang. Salah satu alasannya, perusahaan yang masuk ke bursa saham adalah perusahaan yang memiliki keuntungan.

Selain itu, Johnny mengatakan, BPA memiiki masalah dengan pengelola statuter dari OJK. Menurut pengakuan mereka, pengelola statuter ini berlawanan dengan hukum dan justru membuat keadaan Bumiputera semakin terpuruk.

(Baca: Biayai Bumiputera, Evergreen Hidupkan Lagi Rights Issue Jumbo)

Namun, memang saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) terkait mutual insurance seperti Bumiputera ini. "Saat ini tidak ada satupun aturan yang mereferensi terkait dengan mutual insurance. Ini mutual insurance ini, AJB ini sudah 100 tahun lebih, tapi kita belum punya," ujarnya.

Dengan demikian, Johnny mengatakan, pengelola statuter OJK tersebut membawahi produk-produk yang dikeluarkan asuransi, bukan membawahi mutual insurance-nya itu sendiri yakni Bumiputera.

Ke depan, DPR akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mutual insurance ini agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...