OJK Klaim Kondisi Normal, Tak Ada Bank Yang Diawasi Intensif

Desy Setyowati
5 April 2017, 20:02
Bank
Agung Samosir | Katadata

Bank sistemik adalah bank yang dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. (Baca juga: OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik)

Bank ditetapkan sistemik dengan mempertimbangkan ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Adapun, saat ini, OJK menyebut terdapat 12 bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.

Bagi bank sistemik dalam pengawasan intensif, selain memperbaiki kualitas keuangannya, juga wajib menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan. Selain itu, bank juga wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan.

Bila kondisi bank memburuk, OJK bukan lagi memasukkan bank dalam kategori pengawasan intensif, namun pengawasan khusus. Kriterianya seperti rasio KPMM kurang dari delapan persen; rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan; mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau memburuk dalam waktu singkat.

Bank ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat pemberitahuan OJK. Bank ini wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi KPMM dan atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan.

“OJK meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistemik, terutama yang masuk dalam pengawasan khusus,” tutur Nelson.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...