Belum Semua Dana Repatriasi Rp 145 Triliun Masuk Bank Penampung

Image title
10 Maret 2017, 08:00
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA

“Itu sesuai pilihan wajib pajak mau repatriasi atau deklarasi dalam negeri,” kata Yoga. Karena itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway

Kedua, wajib pajak membatalkan komitmen repatriasi karena kesulitan membawa masuk dananya ke dalam negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pernah mengatakan, pembatalan repatriasi memang mudah dilakukan. Peserta tax amnesty hanya perlu menyesuaikan tarif tebusannya dari semula menggunakan tarif tebusan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri yang tarifnya lebih mahal.

(Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Prastowo menyebut ada beberapa penyebab wajib pajak enggan merepatriasi harta dari luar negeri. Pertama, volatilitas nilai tukar rupiah. Kedua, adanya pembatasan transaksi dengan valuta asing (valas). Ketiga, situasi politik yang menegang akhir-akhir ini. (Baca juga: Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut)

Adapun, mayoritas dana repatriasi yang telah masuk masih mengendap dalam produk deposito. Padahal pemerintah berharap dana tersebut bisa diinvestasikan ke instrumen investasi di pasar keuangan maupun di sektor riil.

Meski begitu, menurut Kartika, sudah mulai ada perpindahan ke produk investasi di pasar modal. Sesuai peraturan, pemilik dana repatriasi memang wajib menginvestasikan dananya di dalam negeri selama kurun waktu tiga tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...