Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Data Nasabah Bank

Desy Setyowati
28 Februari 2017, 13:38
ATM
Arief Kamaludin|KATADATA
ATM

Lebih jauh, jelang diberlakukannya kebijakan tersebut, David menyarankan agar pemerintah menggelar sosialisasi, khususnya kepada masyarakat dengan level ekonomi menengah bawah. Hal itu untuk meminimalkan keresahan.

“Di India kan sampai demo, antre berjam-jam karena ambil uang. Khawatir di Indonesia, bisa kan mereka tidak pernah bayar pajak, tiba-tiba bayar. Bisa menimbulkan masalah sosial,” katanya.

Dalam sosialisasinya, pemerintah juga bisa menyampaikan solusi yaitu agar masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang segera berakhir pada 31 Maret mendatang. (Baca juga: Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty)

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi sejumlah undang-undang untuk memberikan keleluasaan bagi Ditjen Pajak untuk mengakses data nasabah bank. Langkah itu dilatari keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.

Kebijakan tersebut dimungkinkan melalui rencana penerbitan Perppu sebelum bulan Mei mendatang. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, untuk tahapan awal, keterbukaan informasi bakal dikhususkan bagi nasabah asing. Kebijakan tersebut mengikuti aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang lebih dulu diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).

Sedangkan untuk nasabah lokal warga Indonesia baru akan diatur kemudian dalam revisi Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...