Delapan Aturan Bank Sistemik Segera Diluncurkan

Desy Setyowati
4 Februari 2017, 12:00
Bank uang
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain peraturan tersebut, OJK akan menerbitkan aturan tentang bank perantara. Bank perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sarana resolusi atas bank sistemik yang mengalami persoalan solvabilitas yang tidak bisa lagi diatasi. Bank tersebut bakal menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik serta menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Haddad menjelaskan, institusinya telah menyelesaikan draf dua aturan tersebut, namun draf yang dimaksud masih membutuhkan sedikit perbaikan.

Adapun aturan ketiga yang disiapkan OJK yaitu tentang tindak pengawasan dan penetapan status bank. “Ini (peraturan) sudah lama yang diperbaharui sejalan dengan kehadiran UU PPKSK. Aturan ini menjelaskan exit policy (jalan keluar) penyelesaian bank,” kata Muliaman. (Baca juga: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru)

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menambahkan, instansinya akan menerbitkan tiga aturan. Pertama, terkait dengan penanganan bank sistemik. Kedua, penanganan bank bukan sistemik. “Kedua aturan ini untuk penanganan secara tepat waktu dan terukur, sehingga kami siap bila ada bank bermasalah baik sistemik dan nonsistemik,” ujar dia.

(Baca juga: Pertebal Dana Penjaminan, LPS Kaji Penerbitan Obligasi)

Adapun aturan ketiga bakal mengenai pengelolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban. Kalau pemerintah sudah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan, bisa diatur pembukuan, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...