Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru

Desy Setyowati
13 Januari 2017, 23:23
Muliaman OJK
Arief Kamaludin | Katadata

OJK pun memastikan implementasi alat pengawasan likuiditas perbankan berupa Liquidity Coverage Ratio (LCR) bisa berjalan baik dan efektif di 2017. "Pada waktu yang tepat, LCR ini menurut saya layak diterapkan terhadap seluruh bank, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat," kata Muliaman.

Melengkapi alat pengawasan terhadap likuiditas perbankan, OJK juga berencana menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV, serta bank asing di tahun ini. (Baca juga: Jokowi Desak Bank Memacu Kredit Tumbuh 12 Persen Tahun Ini)

Berikutnya, kebijakan OJK lain adalah segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Terutama aturan mengenai ketentuan mengenai rencana pemulihan (recovery plan) bagi Bank Sistemik. Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in, untuk membantu bank yang mengalami persoalan likuiditas dan solvabilitas.

OJK juga akan melengkapi pengaturan soal ini dengan menerbitkan beleid penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank).

Terakhir, OJK juga akan menerbitkan kebijakan untuk mendorong bisnis industri keuangan nonbank tumbuh sehat dan berkelanjutan. Tahun ini, OJK menargetkan peraturan turunan dari UU Perasuransian selesai. Aturan turunan yang dimaksud yakni ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.

Selain itu, OJK mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten dan kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...