Dana Repatriasi Diduga Batal Masuk Rp 2 Triliun

Desy Setyowati
4 Januari 2017, 18:11
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Program pengampunan pajak ini berlaku efektif mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sudah merilis proyek-proyek infrastruktur yang digarap perusahaan pelat merah, yang bisa didanai oleh duit repatriasi. “Itu sedang kami pikirkan (bagaimana meningkatkan repatriasi). Sudah banyak yang kami tawarkan,” ujar dia.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada beberapa penyebab wajib pajak enggan melakukan repatriasi harta dari luar negeri. Pertama, volatilitas nilai tukar rupiah. Kedua, adanya pembatasan transaksi dengan valuta asing (valas). Ketiga, situasi politik yang menegang akhir-akhir ini.

Adapun pembatalan repatriasi mudah dilakukan. Peserta pengampunan pajak hanya perlu menyesuaikan tarif tebusannya dari semula menggunakan tarif tebusan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri yang tarifnya lebih mahal. (Baca juga: Peserta Amnesti Tembus Setengah Juta, Duit Tebusan Tetap Meleset)

Ke depan, Prastowo menilai, pemerintah perlu berdiskusi dengan wajib pajak pemilik harta luar negeri untuk meningkatkan minat repatriasi. “Buat kebijakan yang friendly untuk mereka. Ditanya mereka butuhnya apa?” kata Prastowo.

Sekadar informasi, dana repatriasi juga digadang-gadang otoritas moneter -- Bank Indonesia (BI) -- bakal membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah menguatnya tekanan global. Sebab, masuknya dana repatriasi akan menambah likuiditas valas di pasar keuangan dalam negeri. (Baca juga: Akhir 2016, Baru Rp 1 Triliun Dana Repatriasi Masuk Pasar Modal)

Meski begitu, peran dana repatriasi dalam menjaga rupiah tergantung kesediaan pemiliknya untuk mengkonversi atau tidak hartanya ke dalam rupiah. Hal ini seperti dijelaskan Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih. (Baca juga: Bank Investasi Asing Ramal Rupiah Lebih Kebal Tahun Ini)

Ia ragu dana repatriasi akan membantu penguatan rupiah. Sebab pemilik dana enggan menukar asetnya ke dalam bentuk rupiah. Penyebabnya bukan hanya karena kondisi pasar keuangan global sedang bergejolak, tapi wajib pajak lebih nyaman memegang valas. ”Klien kami pun begitu, enggak mau karena hanya tiga tahun, enggak masalah enggak dikonversi,” ujar Lana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...