Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan

Martha Ruth Thertina
1 Desember 2016, 14:57
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Tujuannya, untuk memutuskan Bumiputera dilikuidasi atau terus berdiri. Jika terus berdiri, apakah akan mempertahankan bentuk usaha mutual atau mengubah menjadi bentuk usaha lain.

Adapun pembubaran Bumiputera bisa dilakukan dengan permintaan sekurang-kurangnya separuh plus satu dari total pemegang polis yang mewakili 2/3 uang pertanggungan Bumiputera. “Kan tidak sulit, OJK berargumen sulit bicara dengan seluruh pemegang polis. Cuma setengah plus satu. Itu pun 2/3 dari keseluruhan uang pertanggungan. Tinggal bicara pemegang polis besar seperti Jasa Marga, Krakatau Steel,” kata dia. Jalan keluar seperti ini pernah dilakukan oleh perusahaan asuransi berbentuk mutual lainnya. 

Ia pun meyakini, langkah tersebut tidak akan membuat adanya penarikan dana alias rush oleh pemegang polis Bumiputera yang merasa khawatir. Sebab, lagi-lagi pemegang polis, menurut Irvan, adalah pemilik.

“Kalau membayangkan rush money, itu pemiliknya bukan konsumen. Konsumen duitnya di tangan orang lain (maka rush). Sedangkan mutual itu uang itu ada di tempat di mana dia adalah pemilik, itulah kenapa mutual bisa bertahan,” kata dia. Selain itu, selama lebih 100 tahun berdiri, Bumiputera tidak pernah dilanda rush meski saat krisis ekonomi. 

Di sisi lain, Irvan menilai, langkah restrukturisasi yang diambil OJK saat ini tidak memiliki landasan hukum. Sebab, belum ada payung hukum tersendiri untuk asuransi mutual.

Sedangkan OJK tidak bisa menggunakan kacamata perseroan terbatas (PT) untuk mengukur tingkat kesehatan perusahaan mutual. “Kementerian Keuangan belum mengeluarkan (peraturan khusus), OJK sudah melakukan restrukturisasi,” katanya.

Irvan menambahkan, meski kewajiban Bumiputera lebih besar dibandingkan asetnya, kewajiban itu bukan utang ke kreditur yang serentak jatuh tempo sehingga harus segera dibayar. Kewajiban tersebut adalah nilai pertanggungan hingga 2077.

“Bumiputera berutang ke siapa? Tidak ada,” kata dia, kecuali ke pemegang polis yang adalah pemilik. Jadi, sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak untuk mencari dana dalam jumlah besar, apalagi melalui right issue Evergreen. (Baca juga: "Penyelamatan" Bumiputera Terganjal Dokumen Rights Issue Evergreen)

Irvan pun melontarkan solusi lain untuk mengatasi persoalan keuangan Bumiputera. Misalnya, instruksi dari pemerintah agar BUMN membeli polis Bumiputera. Pilihan lainnya adalah kemitraan strategis dengan bank agar Bumiputera bisa memasarkan produk bancassurance-nya. Selain itu, mengembangkan aset propertinya yang strategis. "Sudah ada kajiannya, (properti) di lima titik saja, bisa menutup (selisih)," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...