Kejar Pajak Google, Pemerintah Perlu Tiru Inggris

Desy Setyowati
11 Oktober 2016, 21:00
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Sekadar informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sempat mengirimkan surat pemeriksaan pajak kepada Google. Namun, surat itu justru dikirim balik lantaran perusahaan digital asal Amerika Serikat itu menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki jika memiliki status BUT.

Merespons sikap Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak.

Di lain kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tengah mengupayakan negosiasi dengan Google. Sebab, berdasarkan surat yang diterimanya dari Google, tidak ada pernyataan yang mengindikasikan penolakan untuk membayar pajak.

“Saya dorong terus. Duduk sama-sama selesaikan masalah ini. Bayarnya berapa, caranya bagaimana? Nanti teman-teman di Kementerian Keuangan yang punya caranya, tapi saya ajak terus mereka untuk duduk bersama,” kata Rudi. “Facebook, saya belum bicara lagi.”

(Baca: Menkeu Siap Bawa Sengketa dengan Google ke Pengadilan Pajak)

Adapun rencana pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait OTT, menurut Rudi, baru akan dikaji setelah ada kesepakatan dengan Google. Dalam aturan ini, pemerintah ingin menerapkan aturan pajak yang berlaku bagi OTT baik internasional maupun nasional.

Dia berharap, aturan yang dibuat bisa diterapkan tanpa paksaan tetapi memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggar. “(PMK) tunggu selesai (Google) ini. Nanti bayar pajaknya, cara bayar pajaknya. Kalau ini selesai baru terapkan semuanya,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...