Makin Menjamur, OJK Menaungi 120 Perusahaan Fintech

Miftah Ardhian
6 Oktober 2016, 18:22
Transaksi digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Ada lima poin yang akan masuk dalam aturan terkait fintech. Pertama, tentang Fintech Innovation HUB, yaitu sentra pengembangan fintech nasional, yaitu pelaku usaha fintech bisa berhubungan dan bekerjasama dengan industri dan lembaga yang jadi pendukung ekosistem keuangan digital. 

Kedua, soal Certificate Authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA merupakan penerbit sertifikat tanda tangan digital milik pelaku jasa keuangan. CA tersebut akan menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait CA tersebut. 

Ketiga, penerbitan Sandbox Regulatory untuk fintech atau aturan dasar guna mendorong tumbuh kembang fintech. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi fintech untuk menarik investasi, menjaga efisiensi, dan melindungi kepentingan konsumen.

Keempat, terkait Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di industri jasa keuangan. Pusat pelaporan tersebut akan menjadi wadah untuk mengkaji implementasi standar dalam pengamanan data dan informasi di industri fintech. 

Kelima, soal Vulnerability Assessment (VA) atau pengukuran kerentanan yang tersentralisasi di industri jasa keuangan. Tujuannya untuk menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.

Poin terakhir , menurut Rahmat, terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang data center. Lembaga jasa keuangan, jika beraktivitas di dalam negeri dan punya nasabah di Indonesia, maka wajib menempatkan server-nya di dalam negeri. Tujuannya agar pihak otoritas bisa melakukan pengecekan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...