DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
7 September 2016, 18:32
Rapat Kerja DPR
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pencapaian itu bisa terdongkrak jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sempat dilontarkan Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brodjonegoro. Bambang pernah menyebutkan memiliki data akurat wajib pajak besar sehingga yakin bakal mampu mencapai target Rp 165 triliun. “Dia bilang punya data by name, by address. Kalau bisa, itu dikeluarkan jurus-jurusnya,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengakui soal terburu-burunya pelaksanaan tax amnesty, meski tak menyinggung opsi perpanjangan. “Saya tidak tahu diskusi pemerintah dengan DPR. Apakah 1 juli pada saat itu, hanya dua minggu sebelum Lebaran, realistis untuk langsung argonya jalan? Tapi itu sudah terjadi. Saya tak bisa mengubah undang-undang,” kata Sri dalam pembukaan "Diskusi Tax Amnesty" di Universitas Indonesia, Depok, Kamis pekan lalu.

Menurut dia, bulan pertama pemberlakuan tax amnesty habis untuk membuat aturan pelaksana dan sosialisasi. Alhasil, total dana deklarasi, repatriasi, dan tebusan pada Juli sangat kecil. "Pada saat Anda berlebaran, marah-marah soal Brexit, orang-orang pajak pusing membuat peraturan untuk melaksanakan undang-undang ini. Sebagian mereka tidak Lebaran, sebagian mulai lakukan pendekatan. Maka kalau dilihat angkanya, Juli itu sangat minim,” ucapnya.

Mengacu pada data Direktorat Pajak, hingga Rabu, 7 September 2016, total tebusan tax amnesty baru mencapai Rp 5,3 triliun dari deklarasi harta yang Rp 247 triliun. Padahal pemerintah sudah menargetkan tebusan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. Kecilnya perolehan tebusan bakal membuat lubang defisit anggaran membesar. (Baca juga: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).

Akhir Agustus lalu, Menteri Sri sempat mengungkapkan akan menemui Presiden jika target dana tebusan tax amnesty sulit tercapai. "Saya akan sampaikan ke Pak Presiden pada minggu ketiga September," ujarnya. (Baca juga: Tax Amnesty Terburu-Buru, Sri Mulyani: Pegawai Pajak Kewalahan)

Saat dikonfirmasi tentang Perpu untuk perpanjangan periode pertama tax amnesty, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Ari Dwipayana mengatakan pemerintah belum membahas opsi itu. “Sampai saat ini tidak ada pembahasan soal itu. Pemerintah fokus sosialisasi dan peningkatan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama juga mengatakan hal yang sama. “Masih ada waktu satu bulan, dihimbau wajib pajak yang akan memanfaatkan tax amnesty periode pertama ini, segera menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) tanpa menunggu akhir September,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...