Bali, Batam, dan Bintan Berpotensi Jadi Pulau Tax Havens

Desy Setyowati
22 Juni 2016, 16:14
Wisata Bali
Donang Wahyu | Katadata

(Baca: Direktorat Pajak Kantongi 2.000-an Nama di Negara Tax Havens)

Contohnya adalah Pulau Labuan di Malaysia. Pulau itu menjadi offshore financial center sejak 1990. Di wilayah ini, pengusaha Indonesia—yang tinggal di luar negeri—bisa membuat dan mendaftarkan perusahaan SPV miliknya agar memperoleh tarif pajak lebih rendah.

Rencananya, pemerintah akan merealisasikan rencana tersebut setelah penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.

Pada akhir pekan lalu, Bambang pun mengungkapkan, sudah menyampaikan wacana pendirian pulau suaka pajak tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia berharap, langkah sosialisasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi pengusaha agar tetap menempatkan dananya di dalam negeri.

Prastowo menilai, adanya pulau suaka pajak dapat berdampak positif terhadap likuiditas dana di dalam negeri.

Sebab, pengusaha bisa memanfaatkan uangnya di pulau suaka pajak, tanpa harus ke luar negeri. (Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat)

Jadi, perputaran dananya masih berlangsung di dalam negeri. Likuditas yang memadai itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur. “Multiplier effect-nya kalau uang diputar di dalam negeri, ekonomi tumbuh dan bergerak. Minimal Pajak Pertambahan Nilai (dari penjualan dan konsumsi masyarakat) bisa naik,” kata Prastowo.

Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar pengawasan pajak di wilayah suaka pajak itu harus optimal. Dengan pengawasan ketat maka dapat menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang di sana. Kondisi tersebut kini terjadi di Pulau Labuan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...