Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Kartu Kredit

Yura Syahrul
31 Maret 2016, 19:52
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016)

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 yang diteken Bambang pada 22 Maret lalu mengatur rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya adalah bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, yang diwajibkan melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya.

Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

(Baca: Genjot Pajak, Sarjana Muda Dibuatkan NPWP)

Peraturan menteri itu mencatat 22 bank penyedia fasilitas kartu kredit yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya. Yaitu: Pan Indonesia Bank, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank MNC Internasional. Lalu, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Sinarrnas.

Selain itu, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, dan Citibank N.A. Ada pula satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services. Kewajiban melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit itu harus dilaksanakan paling lambat mulai 31 Mei mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengakui akan fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi pada tahun ini. Sebab, selama ini penerimaan pajak orang pribadi masih jauh dari potensinya. Pada 2015, misalnya, hanya mendapat Rp 9 triliun atau kurang dari 10 persen total penerimaan pajak Rp 1.011 triliun.

Demi menggenjot penerimaan pajak orang pribadi, Kementerian Keuangan sedang berfokus memperoleh data-data transaksi keuangan setiap orang. Caranya, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan. Dari sisi perbankan, meski masih kesulitan membuka rekening, Ditjen Pajak bisa memeriksa penggunaan kartu kredit nasabah. “Kartu kredit sudah mulai dilakukan pertukaran informasi,” ujar Bambang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...