Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit

Yura Syahrul
30 Maret 2016, 20:01
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit

Menanggapi kemungkinan keberatan bank atas kewajiban tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, semestinya ada diskusi lebih lanjut antara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan dengan perbankan. “Sebenarnya bisa bicara dengan BI saja. Surat edaran BI kan ada, jadi adalah jalan keluarnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/3).

Selain bank atau lembaga penyelenggara kartu Kredit, ada 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan melakukan hal yang sama. Antara lain, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial wajib melaporkan data izin penyelenggara undian gratis berhadiah berikut data pemenang undian tersebut. Selain itu, seluruh pemerintah kota dan kabupaten wajib melaporkan data kepemilikan hotel atau penginapan, restoran, dan usaha hiburan. Sedangkan seluruh pemerintah provinsi wajib melaporkan data kepemilikan semua kendaraan bermotor di wilayahnya.

(Baca: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengakui akan fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi pada tahun ini. Sebab, selama ini penerimaan pajak orang pribadi masih jauh dari potensinya. Pada 2015, misalnya, hanya mendapat Rp 9 triliun atau kurang dari 10 persen total penerimaan pajak Rp 1.011 triliun.

Demi menggenjot penerimaan pajak orang pribadi, Kementerian Keuangan sedang berfokus memperoleh data-data transaksi keuangan setiap orang. Caranya, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan. Dari sisi perbankan, meski masih kesulitan membuka rekening, Ditjen Pajak bisa memeriksa penggunaan kartu kredit nasabah. “Kartu kredit sudah mulai dilakukan pertukaran informasi,” ujar Bambang.

(Baca: Pembukaan Data Nasabah Bank bagi Pajak Akan Dipermudah)

Untuk memperkuat penegakan hukum, Bambang juga hendak mengeluarkan aturan yang memaksa wajib pajak membayar kurang bayar atau tunggakan pajak. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Dengan data yang lengkap dan aturan jelas, akan menjadi senjata bagi pegawai pajak mengejar penerimaan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...