KPK Peringatkan Potensi Korupsi di Lingkungan OJK

Yura Syahrul
10 Maret 2016, 14:33
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, nota kesepahaman itu memuat setidaknya tiga poin penting yang akan dilakukan kedua lembaga negara tersebut. Pertama, pertukaran data dan informasi, yang selama ini sebenarnya sudah berjalan. “Kalau ada data-data yang khusus hanya dimiliki OJK tentu saja bisa kami sampaikan (ke KPK)," katanya.

Kedua, terkait upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Menurut Muliaman, poin ini tidak hanya berlaku bagi OJK saja tetapi untuk seluruh instansi keuangan di Indonesia. "Industri keuangan cukup luas. Jadi industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi. Sosialisasi lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kan wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," ujarnya.

(Baca: OJK Susun Daftar Institusi Berdampak Sistemik)

Ketiga, kerjasama KPK-OJK dalam hal penelitian dan pengembangan. Namun, baik OJK maupun KPK tidak menentukan topik khusus yang ingin diteliti. Muliaman menjelaskan, apa yang akan diteliti nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Apabila OJK maupun KPK mengusulkan suatu topik yang akan diteliti, jika disetujui bersama maka akan dilakukan penelitian tersebut.

Muliaman berharap, adanya nota kesepahaman ini akan mendorong OJK dan para pelaku industri jasa keuangan semakin efektif dalam mewujudkan good governance. Penerapan tata kelola yang baik ini menjadi penting karena ditengarai menjadi salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan, khususnya yang terjadi pada tahun  1998 dan 2008.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...