Belum Matang, Pembahasan RUU Tax Amnesty Diminta Ditunda

Safrezi Fitra
12 Oktober 2015, 13:20
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

“RUU ini belum diletakkan dalam konteks pembaruan sistem perpajakan dan keuangan yg menyeluruh, seperti amandemen UU Perbankan, penerapan Single Identification Number, akses data perbankan dan keuangan, koordinasi kelembagaan penegak hukum, dan lain-lain,” ujarnya.

(Baca: Upaya Pemerintah Tarik Dana Orang Indonesia di Luar Negeri)

Menurut dia, pengampunan pajak baru akan optimal diberlakukan pada 2017 atau 2018. Sebelum diberlakukan, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur dan administrasi pengawasan pasca-pengampunan untuk menjamin kepatuhan dan peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang. Dia juga meminta, DPR mempersempit cakupan pengampunan pada pidana pajak saja. Ini penting demi kepastian hukum dan menghindari moral hazard untuk impunitas, dengan kewajiban merahasiakan data wajib pajak yang disampaikan.

Berbeda dengan Yustinus, Dosen Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai penerapan tax amnesty tidak perlu harus menunggu pendataan terlebih dahulu. Pendataan bisa dilakukan saat memberlakukan aturan tersebut. Setelah wajib pajak melaporkan dananya untuk meminta pengampunan nasional, bisa dilakukan klarifikasi untuk menghindari kecurangan.

Menurut dia penerapan pengampunan nasional justru akan menambah jumlah wajib pajak dari 10 persen menjadi 40 persen. “Ini hitungannya dari jumlah penduduk 240 juta, yang bayar pajak cuma 10 persen. Dengan tax amnesty bukan hanya di luar negeri tapi di dalam negeri punya aset dimana. (Potensinya) sampai 40 persen yang mengakui pajaknya, jadi menambah 30 persen. Jadi akan ada 60 juta wajib pajak,” kata Roni kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...