SMF Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pembiayaan Perumahan

Safrezi Fitra
12 Oktober 2015, 10:56
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA

Makanya perbankan memberikan kebijakan bunga mengambang (floating rate), jika suku bunga naik, maka bunga kreditnya pun akan naik. Setidaknya paling minim mendapatkan selisih 5 persen. Berbeda dengan masyarakat yang menginginkan pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau.

“Perlu ada lembaga pembiayaan untuk perumahan jangka panjang, yang bisa memberikan bunga tetap,” ujarnya.

Menurut Raharjo peran SMF akan sangat besar untuk program pemerintah ini untuk mengemban misi mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selama ini SMF mendanai perbankan, untuk permodalan kredit perumahan. Caranya dengan menjaminkan kredit perumahan menjadi efek di pasar modal atau dengan menerbitkan surat utang (obligasi).

(Baca: SMF Dapat Izin OJK Terbitkan Sekuritisasi Aset KPR)

SMF bisa memberikan pembiayaan dengan bunga yang tetap, berbeda dengan perbankan. Bahkan, kata Raharjo, SMF hanya mengambil selisih bunga 1 persen dari kewajiban dana yang harus dibayar dengan bunga yang diberikan kepada penyalur KPR. Besaran selisih margin yang tidak mungkin bisa diambil oleh perbankan. Potensi SMF untuk memberi pembiayaan pun sangat besar. Dengan cara sekuritisasi aset KPR, SMF bisa mendapat dana di pasar modal hingga 4 kali jumlah aset tersebut.

Pembentukan lembaga pembiayaan perumahan ini sudah diwacanakan sebelumnya oleh Suharso Monoarfa saat masih menjabat Menteri Perumahan Rakyat lembaga ini akan mengubah mekanisme subsidi bagi konsumen dan menekan suku bunga KPR yang tinggi. Jadi, nantinya suku bunga kredit akan tetap selama jangka waktu kredit. Dengan pola ini, harga hunian rumah juga bisa menjadi lebih rendah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...