Leader MMM Akui Menggunakan Skema Ponzi

Image title
Oleh
14 Agustus 2014, 12:19
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

Meski demikian, Kadek tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia yakin program MMM bukanlah penipuan, karena dijalankan dengan jelas dan jujur. Menurut Kadek, semua institusi keuangan juga melakukan hal yang sama seperti sistem MMM. Di mana ada pihak yang menyetorkan uang, dan mendapatkan keuntungan atas modalnya.

(Baca: Beri Keuntungan 30 Persen, Ini Penjelasan Leader MMM)

Dia juga mengakui bahwa tidak ada investasi, kegiatan bisnis menjual produk barang dan jasa ataupun pembelian saham di MMM. Bahkan tidak ada sumber pendapatan di MMM. Sama halnya dengan ponzi, MMM hanya mengandalkan setoran dana dari peserta yang baru masuk, yang dijadikan keuntungan untuk peserta lama.

Di Indonesia memang tidak ada pelarangan menggunakan skema ponzi dalam hal investasi. Pelarangan skema ponzi baru diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Dalam Undang-Undang tersebut, skema ponzi disebut sebagai skema piramida.

Namun pelarangan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan produk barang secara berjenjang (multi-level marketing/MLM). Untuk urusan investasi atau permainan uang bukan wewenang dari Kementerian Perdagangan, makanya masih diperbolehkan.

?Ojk (sebagai otoritas keuangan) harus lebih bisa mengedukasi lagi masyarakat mengenai lembaga keuangan. Karena pengetahuan masyarakat akan keuangan kan masih minim,? ujar Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia Ronald Andi Kasim. 

(Baca: OJK Tidak Mengawasi MMM)

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...