Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi

Image title
8 Mei 2020, 18:43
KSP Indosurya, gagal bayar KSP Indosurya, kasus KSP Indosurya
Donang Wahyu|KATADATA
Para nasabah KSP Indosurya merasa terjerat iming-iming dari tim pemasaran. Mereka tidak tahu menyimpan uangnya di koperasi.

Pertama, menawarkan produk investasi dengan penawaran imbal hasil tidak wajar, jauh di atas rata-rata. Kedua, dalam memasarkan produk-produk investasinya, KSP Indosurya kerap  menyertakan logo OJK.

"Penyertaan logo OJK ini seolah-olah menandakan produk yang ditawarkan sudah mendapat izin dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).

(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)

Berdasarkan aturan yang berlaku koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota. Artinya, jika seseorang menyetorkan atau menyimpan dana di koperasi, maka harus ditetapkan sebagai anggota.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, serta aturan turunannya. Dalam Pasal 89 UU Nomor 17 Tahun 2012 menyebutkan kegiatan KSP adalah menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman ke anggota, dan menempatkan dana pada KSP lain.

Aturan ini kemudian diperkuat dengan munculnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Secara spesifik, Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2).

Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan kegiatan usaha KSP terdiri dari, menghimpun simpanan dari anggota. Kemudian, memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lainnya. Dalam aturan ini tidak disebutkan KSP bisa menghimpun dana di luar anggota.

Kini kasus gagal bayar KSP Indosurya telah masuk ranah penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tipideksus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang menurut informasi beredar berinisial HS dan SA.

Tipideksus Bareskrim Polri pun dilaporkan telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aliran dana KSP Indosurya. Namun, Humas PPATK Natsir Kongah menolak memberi keterangan lebih rinci.

(Baca: Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati)


REVISI:  Artikel mengalami perubahan dua kali. Pertama, pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 10.55 WIB. Perubahan dengan menghapus empat paragraf setelah sembilan paragraf awal yang berisi pernyataan dari nasabah KSP Indosurya, Michelle. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.

Kedua, pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 20.46 WIB. Perubahan dengan menghapus beberapa paragraf setelah paragraf pertama yang berisi pernyataan dari nasabah KSP Indosurya yakni Hengky, Randy dan Irfan. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.

Katadata tetap mempertahankan judul meski narasumber telah mencabut pernyataannya. Pertimbangannya karena tak ada kesalahan kerja jurnalistik dalam penulisan artikel ini.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...