Komisi VI DPR Sebut Kasus KSP Indosurya Lebih Susah dari Jiwasraya

Image title
8 Mei 2020, 20:34
Ilustrasi, suasana rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi VI DPR menyebut kasus gagal bayar KSP Indosurya lebih rumit dibandingkan Jiwasraya, sebab tidak mungkin ada bail out bagi dana nasabah.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, suasana rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi VI DPR menyebut kasus gagal bayar KSP Indosurya lebih rumit dibandingkan Jiwasraya, sebab tidak mungkin ada bail out bagi dana nasabah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta lebih parah dibanding kasus Jiwasraya. Pasalnya, terlihat adanya motif kejahatan di kasus KSP Indosurya.

Selain itu, besarnya dana yang hilang dalam kasus ini terbilang sangat besar untuk ukuran koperasi. Pada kasus gagal bayar KSP Indosurya, total nasabah yang dirugikan tercatat mencapai 8.000 orang, dengan total dana sebanyak Rp 10 triliun.

Kemudian, munculnya kasus KSP Indosurya juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Catatan berikutnya adalah, masih belum meratanya inklusi mengenai produk lembaga keuangan, dan koperasi di kalangan masyarakat

"Ini tentu ada sesuatu yang mendorong nasabah menyimpan dana di produk deposito KSP Indosurya. Seharusnya nasabah tahu betul itu koperasi, bukan bank," kata Anggota Komisi VI DPR Hendrik Lewerissa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan nasabah KSP Indosurya secara virtual, Jumat (8/5).

Menurut penuturan beberapa nasabah KSP Indosurya, salah satu penyebab nasabah tergiur menempatkan dana karena ada tawaran imbal hasil sebesar 9-12%. Besaran ini jauh lebih tinggi dari bunga deposito perbankan sebesar 5-7% pada periode yang sama.

DPR pun menilai penyelesaian kasus ini agak rumit, karena status nasabah bukan anggota koperasi. Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menjelaskan, jika status mereka adalah anggota tentu lebih mudah untuk meminta dananya.

Perlindungan terhadap anggota koperasi tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, ia menyebut KSP Indosurya ini sebagai praktik yang menyimpang.

Jika mengacu pada UU Perkoperasian dan aturan turunannya, maka boleh dikata KSP Indosurya memang menyimpang. Pasalnya, dalam Pasal 89 UU Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan kegiatan KSP adalah menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman ke anggota, dan menempatkan dana pada KSP lain.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)

Aturan ini kemudian diperkuat dengan munculnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Secara spesifik, pada Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2).

Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kegiatan usaha KSP utamanya menghimpun simpanan dari anggota. Kemudian, memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota dan KSP lainnya. Dalam aturan ini, tidak disebutkan KSP bisa menghimpun dana dari luar anggota.

"Dengan tidak menjadi anggota, nasabah akan sulit menggugat secara hukum dan menekan untuk menggelar rapat tahunan anggota (RTA). Masalah ini bisa timbul, salah satunya karena pengawasan Kemenkop UKM yang lemah sekali," kata  Mukhtarudin.

Untuk menuntaskan kasus ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendorong diadakannya rapat dengan Kemenkop UKM selaku pengawas dan pengurus KSP Indosurya. Salah satu tujuannya adalah, untuk melihat kondisi keuangan terbaru koperasi ini. Sehingga, bisa diukur kemampuan KSP Indosurya untuk mengembalikan dana nasabah.

Jika tidak ditemukan aset likuid senilai dana nasabah, maka bisa ada opsi penyitaan aset-aset milik koperasi. Hasilnya, bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.

DPR menilai kasus Jiwasraya lebih mudah, karena pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah. Alhasil, pemerintah mau tidak mau harus mencari solusi terhadap kerugian nasabah.

Sementara, kasus gagal bayar KSP Indosurya rumit, karena tidak mungkin ada bail out dari pemerintah. KSP Indosurya harus menyelesaikan sendiri dengan menjual aset-asetnya.

"Apakah aset mereka mencapai jumlah Rp 10 triliun atau tidak, ini yang harus kita awasi bersama," ujar Mukhtarudin.

(Baca: Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...