Bank Daerah Restrukturisasi 139 Ribu Debitur hingga April

Image title
19 Mei 2020, 15:35
Ilustrasi, uang rupiah. Hingga April 2020, BPD telah merestrukturisasi 139.028 debitur terdampak pandemi corona senilai Rp 35,9 triliun.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Hingga April 2020, BPD telah merestrukturisasi 139.028 debitur terdampak pandemi corona senilai Rp 35,9 triliun.

Yuddi mengakui, awal menjalankan proses restrukturisasi BPD sempat kewalahan. Pasalnya, jumlah permohonan yang masuk jumlahnya banyak dalam waktu yang bersamaan. Kemudian, pada daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), proses verifikasi sedikit terhambat, karena gerak petugas di lapangan juga terbatas.

"Selain itu, timbul juga distorsi di lapangan soal pembebanan biaya berupa premi asuransi pada debitur. Hal ini biasanya tidak dipahami debitur yang mengajukan restrukturisasi," ujarnya.

Secara total, hingga 11 Mei 2020 restrukturisasi kredit telah dilakukan oleh 90 bank terhadap 4,33 juta debitur terdampak pandemi corona. Nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 391,18 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, dari total kredit yang direstrukturisasi, sebanyak 3,76 juta debitur merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan nilai kredit mencapai Rp 190,30 triliun.

Ia memperkiraan sebanyak 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit. Potensi jumlah debitur yang mendapat keringanan kredit mencapai 14,6 juta, dengan outstanding kredit Rp 1.275,3 triliun.

(Baca: Dana Pemulihan Ekonomi Rp 641 Triliun untuk UKM, BUMN hingga Pengusaha)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...