Klaim Likuiditas Cukup, Leasing Tak Ingin Pinjam Dana ke Bank Jangkar

Image title
25 Mei 2020, 06:00
Ilustrasi, uang rupiah. Perusahaan pembiayaan atau leasing klaim likuiditas masih cukup menopang kinerja dan lebih memilih efisiensi serta selektif menyalurkan pembiayaan baru.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Perusahaan pembiayaan atau leasing klaim likuiditas masih cukup menopang kinerja dan lebih memilih efisiensi serta selektif menyalurkan pembiayaan baru.

Direktur Utama CNAF Ristiawan Suherman mengungkapkan, kondisi postur keuangan perusahaan masih bisa bertahan, walaupun dalam tekanan dikarenakan pandemi corona. Ke depan, pengetatan realisasi kredit baru akan terus dijalankan, demi menjaga postur keuangan perusahaan.

"Likuiditas kami berada dalam kondisi yang sangat baik, sehingga masih bisa menopang operasional dalam masa sulit seperti sekarang. Bahkan, hingga beberapa bulan ke depan likuiditas masih cukup tanpa mengandalkan fasilitas bantuan dari bank jangkar," kata Ristiawan, kepada Katadata.co.id.

(Baca: BI Siapkan Dana Rp 563,6 Triliun untuk Jaga Likuiditas Perbankan)

Meski demikian, ia berharap pandemi corona berakhir cepat, sehingga kondisi perekonomian bisa segera pulih dan perusahaan bisa kembali mendorong pembiayaan.

Pasalnya, pencapaian penyaluran kredit jauh dari target yang sudah ditetapkan di awal tahun, akibat pandemi corona. Ristiawan menyatakan, pencapaiannya di bawah 60% dari sisi penyaluran kredit.

Sekadar informasi, pemerintah berencana menempatkan dana di perbankan untuk memperlancar upaya restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona. Bank yang akan menjadi destinasi penempatan dana pemerintah ini, selanjutnya disebut sebagai bank jangkar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, tidak hanya bank yang bisa memanfaatkan dana ini, melainkan juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Namun, untuk BPR dan leasing, permohonannya tidak bisa langsung ke bank jangkar, melainkan difasilitasi oleh bank pelaksana. Selanjutnya, oleh bank pelaksana akan diteruskan ke bank jangkar atau bank peserta.

"Jadi, perusahaan pembiayaan membuat proposal kepada bank pelaksana, yang akan diteruskan ke bank peserta untuk kemudian dianalisis. Penyaluran pinjamannya nanti melalui bank pelaksana," kata Wimboh, dalam konferensi video, Jumat (15/5).

(Baca: OJK Sebut Program Penyangga Likuiditas Tak akan Rugikan Bank)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...