Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online

Image title
30 Mei 2020, 12:42
OJK, koperasi ilegal, simpan pinjam online, koperasi online, kementerian koperasi dan ukm
KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada investasi masih mereview 15 koperasi simpan pinjam online yang diduga ilegal.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi pun sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi yang sempat termuat dalam daftar kegiatan ilegal tersebut.

(Baca: BI Siapkan Dana Rp 563,6 Triliun untuk Jaga Likuiditas Perbankan)

Adapun sembilan koperasi, menurut dia, memang tidak memiliki aspek legalitas usaha atau belum memiliki badan hukum koperasi, satu koperasi tetap diblokir hingga melakukan perbaikan, dan lima koperasi masih perlu direview

 "Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview," kata dia. 

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan 15 koperasi lainnya itu akan kembali dinormalisasi jika terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada nonanggota.  

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM bersama OJK sepakat untuk memberikan kesempatan konfirmasi dan klarifikasi kepada koperasi yang diduga melakukan praktik ilegal sebelum menetapkan sanksi. Ini diperlukan lantaran bisnis koperasi merupakan bisnis kepercayaan. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...