DPR akan Panggil OJK Bahas Nasib Nasabah Reksa Dana Minna Padi

Image title
9 Juni 2020, 15:12
Ilustrasi, Gedung Dewan Perwakilan Ralyat (DPR). Komisi XI DPR akan memanggil pimpinan OJK untuk membahas mengenai nasi nasabah reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi OJK.
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Gedung Dewan Perwakilan Ralyat (DPR). Komisi XI DPR akan memanggil pimpinan OJK untuk membahas mengenai nasi nasabah reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi OJK.

(Baca: Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana)

Sebelumnya, OJK telah membubarkan dan melikuidasi enam produk reksa dana MPAM karena menawarkan imbal hasil pasti. Menurut OJK, hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana.

Keenam produk tersebut antara lain, Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham. Dana kelolaan atau asset under management (AUM) enam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Hendy mengungkapkan, nasabah menghormati sanksi administratif OJK ke MPAM berupa pembubaran dan likuidasi sebagai titik awal pengembalian dana nasabah. Namun, ia mengingatkan, agar nilai aktiva bersih (NAB) yang dietapkan harus NAB pembubaran dan bukan NAB likuidasi.

Hal ini mengacu pada POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Pasal 47, yang merupakan penjelasan atas pembubaran reksa dana atas perintah OJK dalam Pasal 45(c). Dalam Pasal 47(b) disebutkan, bahwa perhitungan dana likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dilakukan secara proporsional berdasarkan NAB pada saat pembubaran.

Sementara, perhitungan menggunakan NAB likuidasi dilakukan apabila reksa dana dibubarkan bila nilai aktiva kurang dari Rp 10 miliar. Serta ada persetujuan antara Manajer Investasi (MI) dan bank kustodian untuk membubarkan reksa dana.

“Tapi dalam statement MPAM dikatakan pembayaran dana akan menggunakan NAB likuidasi. Kami minta proses awal pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Reaksi Para Investor Sinarmas)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...