Cara Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Pegawai

Pingit Aria
10 Juni 2020, 14:47
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli.

(Baca: BP Tapera akan Dapat Limpahan Dana FLPP Rp 40 Triliun)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah Belum memiliki rumah
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiaayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Kritik Tapera

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Majelis Permusyawararan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan meminta pemerintah menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme iuran Tapera. "Iuran ini akan berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga berpotensi menjadi dana jumbo. Pemerintah harus menjelaskan mekanismenya," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya.

Syarief juga menyatakan belum urgen dilakukan saat ini ketika rakyat masih kesulitan hidup karena pandemi Covid-19. "Tabungan perumahan bisa dilakukan dengan model lain tanpa harus memotong gaji pegawai dan memberatkan pengusaha kecil menengah," katanya.

Selain itu, Syarief meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak terjadi tumpang-tindih program. Ia mencontohkan, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BP Jamsostek yang juga memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

(Baca: Potongan Tapera, Beban atau Berkah?)

Ada juga program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS, Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

"Jangan ada tumpang-tindih program yang pada akhirnya menghambat dan merugikan masyarakat yang menerima berbagai potongan gaji dan berimbas pada kualitas kesejahteraan rakyat," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...