Bos-bos Bank Minta OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Image title
13 Juli 2020, 22:52
OJK, restrukturisasi kredit, umkm, non-umkm
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut terdapat 100 bank yang telah menjalankan restrukturisasi kredit hingga 6 Juli 2020.

Sementara dari sisi outstanding kredit, nasabah non-UMKM paling banyak mendapatkan restrukturisasi dengan nilai mencapai Rp 443 triliun. Adapun outstanding kredit UMKM tercatat sebesar Rp 326 triliun.

Meski perbankan melaksanakan restrukturisasi,  OJK memastikan kondisi perbankan nasional masih tetap solid. Hal ini tercermin dari kondisi likuditas dan permodalan yang terjaga stabil. Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan hingga akhir Mei tercatat mencapai 22,16 %, jauh di bawah batas minimal 8%. Perhimpunan dana pihak ketiga yang menjadi ukuran likuiditas tumbuh 8,87% mencapai 6.174,64 triliun. 

(Baca: Wewenang Baru, Ini Skema Penempatan Dana LPS di Bank )

Rasio likuiditas lainnya, yakni alat likuid terhadap non-core (AL/NCD) perbankan berada di level 123,2 %. Rasio ini mengindikasikan ketersediaan aset likuid bank dalam menghadapi potensi penarikan dana pihak ketiga bukan jenis simpanan utama. Semakin besar rasio alat likuid yang dimiliki bank terhadap posisi NCD, maka semakin kecil risiko likuiditasnya. uiditas.

Peningkatan risiko kredit OJK juga masih dalam batas aman. NPL gross perbankan hingga Mei 2020 tercatat sebesar 3,01%, naik dibandingkan April sebesar 2,89%.

 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...