Tempatkan Dana di Bank, LPS Prioritaskan Jaminan Aset Pemegang Saham

Image title
24 Juli 2020, 18:59
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah. Dalam menempatkan di perbankan, LPS memprioritaskan jaminan aset pemegang saham pengendali.
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah. Dalam menempatkan di perbankan, LPS memprioritaskan jaminan aset pemegang saham pengendali.

Sementara itu, beberapa jaminan yang diberikan bank kepada LPS bisa berupa surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, atau aktiva tetap.

"LPS dapat melakukan penilaian jaminan penempatan dana untuk dapat menempatkan atau tidak menempatkan dana pada bank," kata halim menambahkan.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal.

Pasal 11 ayat 3 mengatur, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS.

Adapun, periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak hanya lima kali. Perpanjangan tersebut, masing-masing paling lama satu bulan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...