Tempatkan Dana di Bank, LPS Prioritaskan Jaminan Aset Pemegang Saham
Sementara itu, beberapa jaminan yang diberikan bank kepada LPS bisa berupa surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, atau aktiva tetap.
"LPS dapat melakukan penilaian jaminan penempatan dana untuk dapat menempatkan atau tidak menempatkan dana pada bank," kata halim menambahkan.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal.
Pasal 11 ayat 3 mengatur, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS.
Adapun, periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak hanya lima kali. Perpanjangan tersebut, masing-masing paling lama satu bulan.