Operasi Disetop Satgas Waspada Investasi, Jouska Urus Persyaratan Izin

Image title
25 Juli 2020, 11:23
Ilustrasi, logo PT Jouska Finansial Indonesia. Merespons teguran dan penghentian operasional oleh Satgas Waspada Investasi, Jouska menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan.
Instagram Aakar Abyasa
Ilustrasi, logo PT Jouska Finansial Indonesia. Merespons teguran dan penghentian operasional oleh Satgas Waspada Investasi, Jouska menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Informasi memutuskan menghentikan operasional Jouska. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi menemukan fakta, bahwa selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi. Kegiatan kedua perusahaan tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin.

Atas dasar tersebut, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan Mahesa Strategis Indonesia dan Amarta Investa Indonesia, yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran situs, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...