Investor Global Kritik Omnibus Law

Image title
6 Oktober 2020, 16:38
omnibus law, UU Cipta Kerja, investor asing, investor kritik omnibus law, respons investor terhadap omnibus law, saham, pasar modal, investasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law.

Meski begitu, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai paket omnibus law ini merupakan sentimen positif bagi investor asing, baik yang melakukan investasi di pasar saham maupun yang melakukan investasi di sektor rill. Aturan ini bisa memberikan sebuah kepastian untuk investor melakukan investasi.

"Jadi, mau masuk dalam lembaga keuangan, maupun tidak masuk dalam lembaga keuangan, keduanya sama sebetulnya. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian kepada investor asing dengan aturan main yang berlaku di Indonesia," kata Nico kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Menurutnya, pelaku industri dalam negeri pun menaruh perhatian cukup besar pada UU Cipta Kerja. Dengan adanya UU ini, diharapkan menjadi batu loncatan bagi perubahan iklim usaha, khususnya untuk pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 berakhir nanti.

Hal ini bisa berefek baik bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Investasi pada sektor riil menjadi target utama dari UU tersebut. Namun, dalam menyaring industri apa saja yang mendapat kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia, itu juga cukup penting.

"Melihat kondisi saat ini, penyerapan tenaga kerja cukup diperlukan guna meredam naiknya lonjakan jumlah pengangguran," katanya

Untuk saat ini yang paling penting adalah adanya diskusi dan sosialisasi terkait dengan UU tersebut kepada masyarakat pada umumnya, karena masih ada beberapa poin yang memang kerap kontroversial. Berbagai kalangan, baik pekerja maupun beberapa fraksi anggota DPR, menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini.

Menurut Nico, fokus utama dari sosialisasi UU Cipta Kerja ini agar pemerintah, industri, dan tenaga kerja dapat memahami visi dan misi disahkan UU tersebut. "Agar dapat seiring sejalan dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik," kata Nico.

Analis Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial juga menilai UU Cipta Kerja bisa berdampak sangat positif bagi investasi jangka panjang di Indonesia. Terutama sektor manufaktur yang memanfaatkan adanya relokasi pabrik dari Tiongkok ke negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia.

Efek dari investasi tersebut, bisa meningkatkan investasi asing secara langsung alias foreign direct investment (FDI) Indonesia. Neraca perdagangan juga berpotensi menjadi positif, ketergantungan arus masuk modal melalui pasar modal berkurang, dan nilai tukar rupiah bisa lebih stabil.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa membawa efek positif bagi semua sektor usaha di dalam negeri karena meningkatnya investasi dan bisa mendorong laju konsumsi rumah tangga domestik. "UU Cipta Kerja menyangkut kemudahan berinvestasi bagi pemodal asing dan mengurangi ketergantungan foreign inflows dari financial market," kata Janson kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...