8 Eks Karyawan Bank Permata Divonis Bebas atas Kasus Kredit Macet MJPL

Happy Fajrian
9 Desember 2020, 15:39
kredit macet, bank permata, megah jaya prima lestari, ardi sedaka, proyek fiktif, mjpl
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana di teller PT Bank Permata Tbk, kawasan World Trade Center 2, Sudirman,  Jakarta Selatan (18/3). 

Kredit Macet Rp 755,1 Miliar Megah Jaya Prima Lestari

Kasus yang menjerat delapan mantan karyawan dan tiga mantan direktur Bank Permata bermula dari pemberian kredit kepada Megah Jaya pada akhir 2013 sebagai modal kerja pengerjaan tujuh proyek pemipaan dari Pertamina.

Pencairan kredit dilakukan secara bertahap, Hingga Mei 2015 total fasilitas yang telah dicairkan mencapai Rp 892,06 miliar. Namun dari jumlah tersebut, MJPL baru melunasi sekitar Rp 136,89 miliar. Sisanya sebesar Rp 755,1 miliar dinyatakan macet.

Ketika cicilan kredit menunjukkan ketidakberesan, barulah Permata mengirim surat ke Pertamina untuk mengkonfirmasi pelaksanaan tujuh proyek tersebut. Terungkap bahwa Megah Jaya ternyata menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan kredit ke Bank Permata.

Dari keterangan Pertamina, tujuh proyek yang diklaim Megah Jaya, ternyata beberapa proyek masih dalam tahap tender, dan tak semua proyek itu dikerjakan Megah Jaya, hingga penggelembungan nilai proyek.

Kredit macet tersebut akhirnya dihapus buku oleh Bank Permata. Komisaris dan direktur Megah Jaya, The Johny dan Sumarto Gosal ditangkap pada Juli dan November 2019 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memalsukan surat pada Juni 2020.

Namun delapan mantan karyawan Bank Permata juga dinilai tidak berhati-hati dalam memberikan kredit kepada Megah Jaya hingga berujung menjadi kredit macet. Mereka dianggap melanggar Pasal 49 ayat 2 hurub B Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang perbankan.

Pasal tersebut mengatur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk memastikan ketaatan bank terhadap UU perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ancamannya hukuman penjara tiga hingga delapan tahun serta denda Rp 5 - 100 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...