Kisruh Hukum Bosowa - OJK Berlalu, Bukopin akan Terbitkan Saham Baru

Lavinda
Oleh Lavinda
10 Mei 2021, 16:14
Bank Bukopin Tbk berencana menambah modal atau rights issue. Hal itu dilakukan pasca-kisruh kasus kepemilikan saham yang diramaikan dengan gugatan antara pemilik saham dan regulator.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Alhasil, KB Kookmin Bank menggenggam 22% saham Bukopin, sementara kepemilikan saham Bosowa terdilusi dari semula 30% menjadi 23,4%. Sementara itu, saham milik Kopelindo, Pemerintah Indonesia, dan publik bertambah.

Pada 2019, Bukopin kembali menerbitkan saham baru di tengah likuiditas yang semakin ketat. Kedua pemegang saham utama, yakni Bosowa dan KB Kookmin menyatakan siap menjadi pembeli siaga saham baru yang tidak dibeli pemegang saham lain.

Di saat bersamaan, OJK yang berperan membantu proses penyehatan Bukopin menunjuk Tim Technical Assistance BRI untuk memberi pendampingan guna mengatasi kesulitan likuiditas Bukopin.

OJK juga memerintahkan Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa untuk memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam RUPSLB di Bank Bukopin. Namun Bosowa tidak melaksanakan perintah OJK.

Otoritas menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberi kuasa dan berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas perusahaan.

OJK melarang Bosowa memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun. Oleh karena keputusan itu, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin.

Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. Alhasil, KB Kookmin Bank menguasai dan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Dalam perkembangannya, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan aduan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan keputusan terkait penilaian tidak lulus untuk Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Selanjutnya, OJK mengajukan banding. Sampai akhirnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...