Rupiah Sepekan Melemah 0,13% Meski Dana Asing Masuk Rp 5,3 T, Mengapa?

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2021, 18:46
rupiah, rupiah melemah, dana asing, kasus covid
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Penukaran uang di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Nilai tukar rupiah melemah 0,35% dalam sepekan dan ditutup pada level Rp 14.425 per dolar AS pada Jumat (25/6).

Simak Databoks berikut: 

Analis Pasar Uang Ariston Tjendra berpendapat, minat pasar terhadap risiko sebenarnya sudah membaik usai pengumuman kebijakan Bank Sentral AS, The Fed selama beberapa hari belakangan ini. Ini diindikasikan dengan penguatan sebagian indeks saham global. Namun, sentimen dalam negeri tampaknya akan menekan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Kemarin, cukup mengejutkan. Kasus baru harian Covid-19 di Indonesia sudah tembus di atas 20 ribu, level tertinggi selama pandemi ini," ujar Ariston kepada Katadata.co.id, Jumat (25/6).

Dengan lonjakan kasus tersebut, ia menilai pembatasan aktivitas yang lebih ketat mungkin perlu dilakukan bila kenaikannya masih bertahan sepekan ke depan. Hal tersebut tentunya bisa menahan laju pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah yang berlaku mulai Selasa (22/6). Langkah ini diambil guna memutus penularan Kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa hari terakhir.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Secara perinci, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di zona merah untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Sementara, perkantoran di zona non merah menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebesar 50:50.

Penerapan bekerja dari kantor dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Hal ini untuk mencegah karyawan bekerja dari daerah lain. "Ini diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau daerah," ujar Airlangga.

Kemudian, belajar mengajar dilakukan secara daring untuk zona merah. Sementara, kegiatan belajar mengajar di zona lain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...