Jika Bingung, Ini Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Image title
18 Agustus 2021, 09:20
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.
  • Akad tabarru’

Melalui akad ini, peserta asuransi memberikan hibah yang nantinya akan digunakan untuk menolong peserta lain yang sedang tertimpa musibah. Sedangkan, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.

  • Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini peserta asuransi disebut sebagai shahibul mal (pemegang polis), sementara perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola). Premi dari akad Tijarah bisa diinvestasikan dan profit yang didapat dibagikan kepada para peserta.

  • Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah. Sebagai wakil, perusahaan asuransi boleh menginvestasikan premi yang diberikan. Kendati demikian, mereka tidak berhak memperoleh bagian dari keuntungan investasi.

  • Akad Mudharabah Musytarakah

Perusahaan asuransi sebagai mudhrib, namun juga menyertakan dana mereka dalam investasi bersama peserta. Jadi, bagi hasil diberikan kepada peserta dan perusahaan asuransi sesuai nisbah dan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Saat ini, sudah beragam produk asuransi syariah yang dikeluarkan, berikut di antaranya:

  • Asuransi kesehatan syariah

Produk asuransi yang memberikan santunan apabila salah satu peserta asuransi sakit atau mengalami kecelakaan.

  • Asuransi jiwa syariah

Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

  • Asuransi pendidikan syariah

Dana pendidikan disepakati akan diberikan kepada penerima hibah, dalam hal ini anak, sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Apabila peserta asuransi meninggal dunia, ahli waris tetap akan menerima manfaat dana pendidikan tersebut.

  • Asuransi syariah berkelompok

Produk asuransi ini memang sengaja dirancang untuk kumpulan peserta, seperti komunitas, organisasi, hingga perusahaan. Jumlah peserta yang cenderung lebih banyak berbanding lurus dengan harga murah yang ditawarkan.

  • Asuransi dengan investasi syariah

Produk asuransi syariah ini memberikan manfaat asuransi serta keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi. Premi yang dibayarkan peserta sebagaian dialokasikan ke dana tabarru’ dan sebagian lagi diinvestasikan.

  • Asuransi haji umrah

Produk ini memberikan perlindungan finansial bagi peserta haji atau umrah apabila mereka tertimpa musibah selama menjalankan ibadah suci.

Keuntungan Asuransi Syariah

Secara umum asuransi memberikan perlindungan atas risiko tak terduga, memberi rasa aman, juga bisa sebagai investasi untuk masa mendatang. Berinvestasi syariah juga memiliki beberpaa keuntungan lain, seperti tidak berlakunya sistem “dana hangus”.

Premi yang disetorkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan tetap menjadi milik pemegang polis.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya secara transparan serta pengelolaan dana dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip fiqih Islam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...