OJK Rilis Tiga Aturan, Salah Satunya Terkait Definisi Bank Digital

Image title
19 Agustus 2021, 15:47
Bank Digital, OJK, Perbankan
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi OJK

Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital, tanpa mengabaikan aspek prudensial. Ini diharapkan bisa mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

POJK 13 bertujuan untuk percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraanya. Sehingga tercipta ruang persaingan yang sama dengan industri perbankan, serta mendukung waktu pemasaran produk bank yang lebih cepat.

"Jadi artinya, bagaimana nanti kami akan mengakselerasi transformasi digital, kalau bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semuanya perlu izin OJK," kata Heru.

Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan bank lakukan. Tapi, produk-produk lanjutan, OJK akan mengenalkan produk piloting. Sebelum dirilis secara resmi kepada masyarakat, OJK minta bank untuk melakukan piloting kepada masyarakat terbatas atau untuk pegawainya dulu. Jika tidak ada keluhan, produk bisa diluncurkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan.

"Ini upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (19/8).

Menurut Wimboh, aturan ini menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel, dan mengantisipasi perubahan ke depan.

Aturan Lembaga Jasa Keuangan

POJK No. 14/POJK.03/2021 POJK berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Ini merupakan amandemen dari POJK No. 34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Amandemen tersebut menitikberatkan upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan. Dengan demikian, LJK dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Salah satunya, mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.

Beberapa penambahan ketentuannya antara lain: Pertama, cakupan penilaian kembali pihak utama, termasuk sanksi larangan tidak lulus. Kedua, percepatan proses dalam tahapan penilaian kembali pihak utama dan permintaan tanggapan dari pihak utama dapat kurang dari 10 hari kerja.

Ketiga, pihak utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Halaman:
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...