Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah

Siti Nur Aeni
24 Agustus 2021, 13:34
Cara Daftar NPWP Online melalui ereg.pajak.go.id dengan Mudah
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

Sebagai warga negara, istilah pajak pasti sudah tak asing lagi. Mengutip dari pajak.go.id, pengertian pajak adalah sebuah kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Warga negara yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan langsung melainkan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak menjadi bukti kontribusi masyarakat dalam membangun negeri.

Bagi warga negara yang memiliki kewajiban bayar pajak maka perlu mempunyai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Nomor ini menjadi identitas bagi wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus membuatnya sendiri. Saat ini proses pembuatan NPWP sudah semakin mudah karena adanya teknologi internet.

Daftar NPWP online sangat mudah dan praktis. Namun, sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang harus anda pahami agar prosesnya berjalan lancar.

Kategori Pendaftaran NPWP Pajak Orang Pribadi

Ada empat kategori untuk pendaftaran NPWP orang pribadi seperti yang tertuang dalam pajak.go.id.

  1. Wajib pajak orang pribadi untuk yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya, karyawan, pengusaha, pedagang, pekerja lepas, dan sejenis.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki syarat subjektif atau objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan tapi memiliki keinginan untuk mendaftarkan dirinya sendiri agar bisa memiliki NPWP. Misalnya, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum berpenghasilan, dan lain sebagainya.
  3. Jika sudah memiliki NPWP pribadi tapi mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
  4. Warisan belum terbagi. Maksudnya ketika ada wajib pajak meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan warisan itulah diterima atau diperoleh penghasilan.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum mengetahui cara daftar NPWP online, maka terlebih dahulu Anda menyiapkan segala berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftarkan diri di laman pembuatan NPWP online. Adapun persyaratannya antara lain:

  1. Email yang masih aktif.
  2. Pindai atau scan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
  3. Scan surat keterangan kerja dari tempat kerja jika Anda merupakan karyawan.
  4. Scan  surat keterangan pegawai negeri sipil bagi Anda yang bekerja sebagai PNS.
  5. Surat keterangan usaha untuk yang bekerja sebagai wiraswasta.

Cara Membuat NPWP Online

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung buat NPWP online sendiri. Langkah-langkah membuat NPWP online sebagai berikut:

  1. Pastikan perangkat digital yang Anda gunakan sudah terhubung dengan internet.
  2. Kemudian, buka browser dari perangkat tersebut lalu buka laman ereg.pajak.go.id.
  3. Setelah berhasil mengakses laman tersebut, Anda dapat memilih menu “Daftar”.
  4. Masukkan alamat surat elektronik atau email pribadi Anda yang masih aktif dan buat juga koda sandi atau password untuk akun tersebut.
  5. Kemudian, buka email lalu cari pesan yang berisi verifikasi akun NPWP online. Klik link tersebut untuk aktivasi akun.
  6. Agar tidak terjadi kesalahan, Anda bisa membaca petunjuak cara buat NPWP online yang dikirimkan dalam email bersama link verifikasi tersebut.
  7. Ketika akun sudah aktif, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  8. Selanjutnya Anda bisa masuk ke menu “Registrasi” dan isi seluruh formulir data diri yang dibutuhkan dengan benar.
  9. Setelah formulir terisi secara lengkap, Anda bisa pilih opsi “Daftar” dan formulir akan langsung terkirim ke kantor pajak.
  10. Kemudian pihak kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP anda.
  11. Jika formulir sudah lengkap, maka pada layar akan muncul status pendaftaran di dashboard situs tersebut. Anda bisa klik opso “Kirim token” lalu isi captcha. Kemudian klik “Submit”.
  12. Token akan dikirimkan melalui email.
  13. Tahapan daftar NPWP online berikutnya setelah token diterima, Anda bisa klik tombol “Kirim Permohonan” yang ada di Dashboard permohonan pendaftaran NPWP.
  14. Anda akan melihat surat pernyataan dan kolom untuk mengisi token tersebut. Kemudian isi token dengan benar dan teliti.
  15. Apabila permohonan diterima, Anda akan mendapatkan email kembali yang berisi nomor NPWP  berserta dengan file PDF kartu NPWP milik Anda. Sedangkan kartu NPWP cetak akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.

Mengapa Kartu NPWP Belum Sampai?

Setelah daftar NPWP online, lazimnya wajib pajak akan mendapatkan kiriman kartu NPWP melalui pos. Namun, ada juga wajib pajak yang tidak kunjung mendapatkan kartu cetak tersebut. Melansir dari situs pajak.go.id, ternyata ada tiga penyebab mengapa kartu NPWP cetak tidak sampai ke rumah wajib pajak.

  1. Alasan pertama, karena alamat yang dimasukkan saat pendaftaran salah atau kurang lengkap. Karena itu, pastikan  mengisi seluruh data dengan benar baik itu nama, alamat, NIK, dan nomor HP.
  2. Alasan kedua, permohonan wajib pajak ternyata ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak bisa dikirimkan.
  3. Alasan ketiga, karena wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilik status non efektif (NE). Dengan status tersebut maka, petugas pajak harus membuat lembar penelitian non efektif supaya sistem dapat mencetak kartu NPWP fisik.

Apabila tidak merasa melakukan kesalahan di atas dan dalam waktu satu bulan kartu NPWP cetak belum sampai, maka Anda bisa langsung menghubungi call center dari kantor pajak. Adapun nomor atau media sosial yang bisa anda hubungi, sebagai berikut:

  • Live chat pada laman pajak.go.id
  • Telepon 1500 200
  • Twitter @kring_pajak
  • Datang langsung ke kantor pajak terdekat

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...