Kisah Para Korban Asuransi Unit Link, Bagaimana Awal Mereka Terpikat?

Image title
7 Desember 2021, 09:15
Kisah Para Korban Asuransi Unit Link, Bagaimana Awal Mereka Terpikat?
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Hingga saat ini, dia melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan. Kebingungan juga menyergapnya lantaraan di kepolisian pun tidak ada perkembangan selama empat tahun ini.

Korban asuransi lainnya adalah Agus Gunawan yang memiliki polis unit link dari AXA Mandiri. Dalam rapat tersebut, ia ingin OJK untuk menghapuskan produk asuransi berjenis unitlink karena konsepnya merugikan nasabah.

Agus bercerita, awalnya tergiur dengan konsep yang ditawarkan oleh produk unitlink, di mana ada investasi yang terus berkembang, sambil memiliki asuransi kesehatan dan jiwa. "Betapa dahsyatnya kata-kata itu sehingga saya tertarik beli polis tersebut," katanya.

Pada tahun pertama hingga ketiga, Agus diminta untuk terus berinvestasi dan ia mengaku tidak pernah menunda. Namun, pada tahun keenam, nilai polisnya mulai turun. Akhirnya, pada tahun kesepuluh, sebelum akhirnya memutuskan untuk tutup polis, nilainya menyusut 80 % atau setara Rp 180 juta.

Agus mengatakan, pernah mendapatkan penjelasan dari manajer investasi AXA Mandiri yang mengatakan penurunan itu sejalan dengan kinerja harga saham di pasar modal. Menurutnya, saat membuka polis, indeks harga saham gabungan (IHSG) ada di level 2.900. Sementara, saat hendak tutup polis, IHSG di level 6.000.

"Itu kan tidak mencerminkan harga saham turun. Lagi pula kalau harga saham turun dalam 10 tahun, apa itu tidak suspensi penjualnya oleh Bursa Efek Indonesia?" katanya.

Menurutnya, konsep produk asuransi unit link tersebut sangat merugikan nasabah. Selain itu, tidak ada negara lain yang menerapkan konsep unit link. "Konsep unit link ini sangat biadab. Saya ingin minta ke OJK, tolong dihapuskan saja itu unit link, tidak ada di negara lain konsep ini," katanya.

Katadata.co.id masih menunggu konfirmasi dari AXA Mandiri setelah menghubungi Presiden Direkturnya Handojo G. Kusuma. Sementara, Katadata.co.id sudah menghubungi Head of Corporate Communications Prudential Indonesia Kamelia Mohamad namun belum ada respons.

OJK: Operasional Perusahaan Asuransi Sudah Sesuai Peraturan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan sudah menindak perusahaan asuransi yang dilaporkan oleh nasabah. OJK pun sudah meminta perusahaan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Karena ini akan mengganggu reputasi perusahaan asuransi kalau terjadi masalah," kata Riswinandi.

Riswinandi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan OJK, operasional perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan OJK. Meski begitu, ia mengakui industri asuransi tidak akan lepas dari perselisihan pada saat penutupan asuransi.

Perselisihan (dispute) bisa timbul akibat berbagai macam penyebab, seperti pemegang polis tidak paham program atau tidak mau membaca polis. "Padahal kalau mau melakukan perikatan, perjanjian itu harus dipahami. Bukan membela diri, ini secara umum," kata Riswinandi.

Sehingga, yang menjadi perhatian oleh OJK adalah pemahaman akan produk asuransi unit link. Produk unit link merupakan produk yang sangat kompleks sehingga harus mengerti risiko-risikonya.

Meski begitu, Riswinandi memastikan tetap memproses pengaduan dari pemegang polis. Informasi terkait agen yang bermasalah, akan menjadi masukan bagi otoritas untuk didalami bersama perusahaan asuransi.

Adapun, OJK mencatat terdapat 139 perusahaan asuransi yang mendapat izin pada 2020. Jumlah tersebut menurun drastis selama lima tahun terakhir.

Pada 2019 dan 2018 jumlahnya sebanyak 151 perusahaan. Lalu pada 2017 mencapai 152 perusahaan. Sedangkan, pada 2016 sebanyak 146 perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...