Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Rp 21,4 Triliun

Abdul Azis Said
1 Maret 2022, 10:24
pengungkapan sukarela, pajak,
ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi yang disediakan pemerintah antara lain surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Untuk wajib pajak yang berminat menyimpan hartanya di SBN, pemerintah akan melakukan penerbitan SBN secara private placement setiap bulannya. SBN ini terdiri atas tiga jenis, yakni dua Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu sukuk.

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Investasi di instrumen ini murni dilakukan untuk tujuan bisnis, karena itu, pemerintah tidak akan memberikan jaminan jika dana yang diinvestasikan tersebut akan hilang atau bisnisnya bangkrut.

"Berdasarkan pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi, tapi bisa setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA," tulis DJP

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...