OJK Perbarui Aturan Penilaian Kualitas Aset di Bank Umum Syariah & UUS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 Maret 2022, 17:11
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

"Kewajiban penyesuaian kualitas aset produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank paling sedikit setiap tiga bulan," lanjut aturan tersebut.

Sementara itu, penilaian kualitas pembiayaan Mudarabah dan pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar, mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.

Selanjutnya, kualitas Surat Berharga Syariah yang diukur pada pada nilai wajar melalui laba rugi atau penghasilan komprehensif lain ditetapkan lancar, apabila memenuhi persyaratan antara lain, aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau bursa efek negara lain yang termasuk bursa utama dan telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.

Sedangkan, sukuk yang memenuhi kriteria POJK mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum, namun penerbitannya tidak dilakukan dengan memenuhi POJK dimaksud, maka ditetapkan memiliki kualitas macet.

Di samping itu, bagian dari aset produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. Agunan tunai tersebut di antaranya berupa giro, deposito, tabungan, dan setoran jaminan.

Kemudian, penetapan kualitas aset produktif berupa pembiayaan dan penyediaan dana lain dalam jumlah kecil dan di daerah tertentu, didasarkan hanya atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin.

Di sisi lain, pengaturan untuk masing-masing jenis aset non produktif, yaitu Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), Properti Terbengkalai, serta Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda.

Kualitas AYDA dinyatakan lancar apabila dimiliki paling lama satu tahun, dinyatakan kurang lancar apabila dimiliki lebih dari 1-3 tahun.

Kemudian, dinyatakan diragukan apabila dimiliki lebih dari 3-5 tahun, dan macet apabila dimiliki lebih dari lima tahun.

Sementara untuk Properti Terbengkalai, jika bank tidak melakukan upaya penyelesaian, maka OJK dapat menurunkan kualitas Properti Terbengkalai satu tingkat dari ketentuan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...