OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Maret 2022, 17:12
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Ketiga, terkait transparansi informasi, perusahaan harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan, serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas produk unit link yang dibeli.

Perusahaan juga harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa produk unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik, serta mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis dan isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Lebih lanjut, perusahaan pun harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala, berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan ini juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Kemudian, juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual produk unit link sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan unit link.

"Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan, agar permasalahan pada produk unit link dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," pungkas Riswinandi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...