Memahami Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
1 April 2022, 17:44
Memahami Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot sempat menyatakan, kehadiran P2P lending syariah sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK,” ucapnya.

Per 3 Januari 2022, terdapat delapan perusahaan P2P lending yang mendapatkan izin dari OJK dan menjalankan akad syariah. Perusahaan-perusahaan itu antara lain Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis. Ada pula Investree, platform P2P lending yang menyediakan layanan pembiayaan syariah dan konvensional sekaligus.

Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah menjelaskan, saat ini platform fintech P2P klaster syariah memiliki beragam fokus. Antara lain, pembiayaan produktif untuk UMKM, multiguna atau jasa, pembiayaan proyek properti, serta pembiayaan haji, umrah dan wisata halal.

Tekfin P2P lending syariah tak kalah banyak manfaatnya dibandingkan dengan yang konvensional. Melalui layanan ini, lender memiliki alternatif portofolio investasi. Dan, melalui investasinya itulah, lender turut berkontribusi memajukan UMKM yang menjadi borrower.

Pada sisi lain, borrower mendapatkan sumber permodalan dengan syarat yang mudah dan pencairan yang cepat. Sistem bagi hasilnya pun kompetitif.

Adapun, soal tekfin P2P lending  juga dapat menyimak grafik di bawah ini. Data stories ini menunjukkan animo masyarakat terhadap P2P lending semakin baik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...