OJK Terbitkan Dua Aturan Pendorong Kinerja Kredit dan Kesehatan BPR

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 April 2022, 11:01
OJK
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

Heru menjelaskan, penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif peta jalan pengembangan perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.

Dengan demikian, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Selain itu, guna mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan, OJK juga menerbitkan aturan POJK Nomor 05 Tahun 2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP).

Penerbitan aturan baru ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP yakni, penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.

Dalam aturan tersebut, LPIP diwajibkan untuk menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum, serta wajib mencadangkan sebagian dari laba perseroan untuk peningkatan teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Kemudian, pokok penyempurnaan aturan baru ini juga mencakup pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan implementasi tata kelola di LPIP.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...