OJK Janji Antisipasi Dampak The Fed terhadap Pasar Modal

Lavinda
Oleh Lavinda
14 Juni 2022, 16:58
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserves terhadap perekonomian domestik, khususnya di sektor pasar modal. 

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, kebijakan otoritas mengantisipasi ketidakpastian global tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan saat menghadapi pandemi Covid-19.

Kebijakan The Fed menaikkan suku bunga akan berisiko, tidak hanya bagi industri perbankan, tetapi juga di industri pasar modal. Maka itu, regulator di sektor pasar modal bekerja sama dengan rekan di industri perbankan akan membuat kebijakan bersama.

"Kami akan membuat kebijakan relaksasi atau pun hal-hal yang tentunya sosialisasi kepada masyarakat, bagaimana mempertahankan ekonomi," kata Djustini dikutip dari Antara, Selasa (14/6).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,29% atau 91,21 poin ke bawah level psikologis 7.000, tepatnya, 6.995 pada awal pekan ini, seiring koreksi bursa saham regional dan global. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 0,89% atau 9,1 poin ke posisi 1.010. 

Pelemahan indeks saham dipicu adanya kekhawatiran terkait stagflasi global, dan adanya kekhawatiran ekspektasi kebijakan pengetatan moneter yang lebih agresif oleh The Fed, seiring masih tingginya inflasi di AS.

Djustini menyampaikan, pada awal-awal pengetatan moneter yang dilakukan oleh The Fed, ada kekhawatiran banyaknya uang keluar dari pasar modal sejalan dengan menurunnya IHSG. Namun faktanya, hal itu bisa diatasi dengan kehadiran investor domestik yang semakin bertambah. 

Diketahui, terdapat tiga fokus kebijakan OJK merespons dampak pandemi Covid-19 antara lain, relaksasi bagi industri pasar modal, pengendalian volatilitas dengan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.

Terkait relaksasi bagi industri pasar modal, terdapat pelonggaran dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS_ perusahaan terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi e-RUPS, e-proxy, dan e-voting, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik serta waktu pelaksanaan RUPS, dan relaksasi lainnya.

Untuk pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, OJK mengeluarkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui RUPS oleh emiten, perubahan batas atas auto rejection (asymmetric) dalam perdagangan di bursa efek, dan penyesuaian mekanisme pra pembukaan kepada BEI.

Sedangkan, terkait kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, otoritas memberikan kemudahan pelaporan wakil, lembaga, dan produk pengelolaan investasi melalui laman daring, implementasi tanda tangan elektronik pada sistem perizinan dan registrasi terintegrasi.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...