OJK Terbitkan 3 Peraturan Pengawasan Perbankan, Ini Rinciannya

Intan Nirmala Sari
30 Juli 2022, 09:09
OJK, perbankan, teknologi, update me
Katadata | Arief Kamaludin

Pada saat POJK itu berlaku, maka POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 12/POJK.05/2022 POJK tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Aturan ini merupakan penyempurnaan ketentuan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2018, dalam rangka mendorong program pemerintah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan dan mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022.

POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

Penerbitan POJK satu ini dilakukan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap BPUI sebagai Lembaga Jasa Keuangan holding asuransi dan penjaminan, yang mendapat penambahan Penyertaan Modal Negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah (penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah).

Melalui POJK tersebut, maka BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan, mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura. Adapun Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPUI meliputi aktivitas perusahaan, yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan terhadap BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.

Dalam peraturan tersebut, BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif. POJK Nomor 13/POJK.05/2002 itu mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sedangkan khusus untuk ketentuan penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai efektif sejak 8 Juli 2023.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...