Terima Ribuan Pengaduan, OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life

Desy Setyowati
5 Desember 2022, 20:32
WanArtha Life, wanaartha, ojk, asuransi
Instagram
WanArtha Life

Daftar jajaran direksi dan komisaris independen yang mengundurkan diri yaitu

  • Presiden Direktur Adi Yulistanto
  • Direktur Perusahaan Ari Prihadi Atmosoekarto
  • Direktur Perusahaan Ardian Hak
  • Komisaris Independen Hari Prasetiyo

“OJK memberikan Sanksi Peringatan Tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Nomor S-1207/EP.121/2022 tanggal 22 November,” kata OJK.

Otoritas pun mencabut izin usaha Wanaartha Life karena kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Ini tertuang dalam Keputusan OJK nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, keputusan itu karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

OJK menerapkan beberapa larangan dan kewajiban kepada Wanaartha Life, di antaranya:

  1. Melarang perusahaan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan
  2. Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa
  3. Wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha
  4. Wenyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  5. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha
  6. Membentuk tim likuidasi
  7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  8. Memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi
  9. Dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...