Pemalsuan Polis, OJK Minta Sinarmas MSIG Meninjau Pemasaran Produk
"OJK mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut," ujarnya.
Adapun Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian.
"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5). Lukman membenarkan jika tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh tenaga pemasar MSIG Life yaitu Swita Glorite Supit.
Bahkan MSIG mengajukan banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri (PN) Manado Merujuk rincian putusan perdata tersebut, MSIG Life diminta turut tanggung renteng bersama Swita dan Velke Alma Angelique Wakary membayar total nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp 122,2 miliar.
Lukman mengatakan, pihaknya mematuhi sepenuhnya putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Dia menegaskan, Sinarmas MSIG Life tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan Tenaga Pemasar Sinarmas MSIG Life.